Kendaraan Bermotor
Menjamin kerusakan/kerugian kendaraan bermotor anda (mobil/motor)
Dalam berinvestasi tentu tidak boleh sembarangan untuk mencegah risiko yang merugikan. Ada banyak hal penting yang perlu dicermati atau dianalisa oleh investor sebelum memilih instrumen investasi. Salah satunya adalah underlying asset atau aset dasar dari produk investasi.
Underlying asset menjadi komponen terpenting yang wajib diamati dengan cermat pada suatu investasi, baik investasi derivatif ataupun berupa kontrak berjangka. Tapi, apa sebenarnya underlying asset itu dan mengapa sangat penting? Berikut pengertian dan contoh underlying asset pada investasi.
Istilah underlying asset tentunya bukan sesuatu yang baru dalam dunia investasi. Secara umum, underlying asset adalah aset finansial atau aset yang bernilai ekonomis yang menjadi dasar penerbitan instrumen investasi. Aset dasar ini juga dijadikan sebagai dasar harga untuk instrumen derivatif.
Berbicara mengenai investasi, instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang harganya didasarkan pada aset yang berbeda. Harga derivatif didasarkan pada harga aset riil yang dimilikinya atau produk yang menjadi acuan pokok (underlying product).
Derivatif merupakan bentuk kontrak penukaran pembayaran yang disusun oleh pelaku pasar. Kontrak derivatif ini tidak memperdagangkan asetnya secara fisik melainkan bentuk perjanjian yang berisi pertukaran aset, uang, atau suatu nilai tertentu pada masa mendatang.
Baca Juga: Jenis-Jenis Saham Yang Wajib Anda Beli
Kontrak perjanjian ini yang nantinya menjadi pedoman terhadap aset yang merupakan acuan pokok. Kemudian, kontrak derivatif digunakan untuk mengelola risiko investasi oleh sejumlah pihak seperti perusahaan, manajer investasi, dan lembaga keuangan lainnya.
Pengelolaan risiko ini dilakukan berdasarkan harga instrumen investasi tanpa memberikan pengaruh terhadap aset dasarnya secara langsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga resmi yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi segala aktivitas jasa keuangan termasuk pasar modal. OJK menjelaskan bahwa underlying asset adalah aset dasar yang menjadi acuan penerbitan sukuk.
Sesuai peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk, instrumen investasi ini harus memiliki underlying asset sebagai bukti kepemilikan investor. Underlying asset dapat menjamin keamanan investasi sukuk dengan nilai sukuk yang mewakili nilai aset dasar.
Jadi, fungsi underlying asset adalah menjamin investasi yang lebih aman karena adanya aset nyata yang bisa dijadikan jaminan dari aktivitas investasi yang dilakukan. Underlying asset umumnya terdapat pada instrumen investasi seperti sukuk dan kontrak derivatif.
Underlying asset merupakan aset bernilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan instrumen keuangan. Dalam investasi, underlying asset sangat penting untuk dicermati. Fungsi dari aset dasar ini yaitu untuk menjamin kegiatan investasi.
Dengan mengetahui underlying asset pada suatu instrumen investasi, setiap investor dapat memastikan apakah ada jaminan terhadap modal yang ditanamkan. Namun, pada kenyataannya memang tidak semua instrumen investasi memiliki underlying asset.
Selain menjamin investasi yang dilakukan investor, underlying asset juga penting untuk penerbitan sukuk. Sedangkan, sukuk merupakan instrumen investasi yang diluncurkan dengan prinsip syariah. Underlying asset menjadi syarat atas sukuk bisa diperjualbelikan sebab transaksi dalam Islam harus ada asetnya bukan hanya pertukaran uang layaknya judi.
Dengan memiliki underlying asset, maka keamanan investasi akan menjadi lebih tinggi. Pasalnya, aset dasar ini yang dijadikan jaminan terhadap aktivitas investasi.
Bagi yang belum tahu, sukuk adalah surat berharga syariah. Efek syariah yang menjadi salah satu instrumen investasi ini berupa sertifikat atau bukti kepemilikan dengan nilai yang mewakili aset yang mendasarinya atau underlying asset.
Ada beberapa ketentuan mengenai underlying asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Berikut beberapa syarat underlying asset pada sukuk yang perlu diketahui.
Syarat pertama adalah setiap aset yang menjadi dasar penerbitan instrumen investasi harus memiliki nilai finansial atau keuangan. Underlying asset harus memiliki kejelasan aliran kasnya, dari mana saja penerimaan kas pada aset tersebut.
Aset dasar untuk produk investasi harus riil atau nyata, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Underlying asset yang berbentuk aset berwujud misalnya tanah, gedung, dan jenis properti lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Sedangkan aset tidak berwujud yang bisa menjadi aset dasar pada produk investasi antara lain proyek pembangunan yang akan atau sedang dikerjakan dan jasa yang memiliki nilai manfaat.
Sukuk adalah efek yang berbasis syariah sehingga syarat untuk aset dasarnya harus sejalan dengan prinsip syariah. Penerbit sukuk harus menjamin bahwa selama kontrak, underlying asset pada instrumen investasi tersebut dijalankan sesuai dengan hukum syariah atau tidak bertentangan dengan prinsip Islam dalam bentuk apa pun.
Sukuk wajib dikelola dengan berpedoman pada prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba (usury), unsur judi (maysir), dan unsur ketidakjelasan (gharar), serta sudah dinyatakan sesuai syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan prinsip syariah, underlying asset pada instrumen sukuk tidak boleh berkaitan dengan segala hal yang berbau haram. Mulai dari bentuk aset atau barang, produksi, perdagangan, distribusi, dan penyediaannya harus tidak berkaitan dengan zat yang diharamkan dalam Islam.
Sebagai kelanjutan atas penerapan syariat, jenis aset seperti pabrik minuman alkohol, pabrik rokok, pabrik pengolahan daging babi jelas tidak bisa dijadikan underlying asset atau aset dasar untuk penerbitan sukuk.
Dari beberapa jenis instrumen investasi yang ada, sukuk, saham, dan kripto termasuk salah satu instrumen investasi yang cukup populer. Lantas, bagaimana underlying asset pada produk investasi tersebut. Berikut contoh aset dasar yang menjadi acuan penerbitan sukuk, saham, dan kripto.
Aset dasar atau underlying asset menjadi acuan penerbitan instrumen derivatif seperti opsi saham (stock option). Perlu diingat bahwa instrumen derivatif merupakan kontrak perjanjian yang disusun pelaku pasar untuk menjual atau membeli aset dengan nilai tertentu.
Fungsinya untuk melindungi nilai dari suatu aset atau komoditas di masa depan agar saat dijual harganya tidak terlalu rendah dan begitu juga sebaliknya, saat dibeli harganya tidak terlalu tinggi. Nilai atau harga suatu aset (sekuritas) tidak terlalu rendah dan tinggi karena harganya sudah diatur dalam kontrak derivatif tersebut.
Dalam investasi saham, contoh underlying asset terjadi pada kondisi stock option yang menjadi hak pemegang saham tersebut untuk menjual atau membeli sekuritas (aset) pada harga tertentu atau contract price.
Nilai underlying asset untuk suatu saham pada periode tertentu juga dapat membantu trader untuk menentukan opsi saham, apakah layak untuk dibeli atau tidak.
Contoh underlying asset lainnya ada pada investasi reksadana. Manajer investasi (MI) akan mengelola dana investor berdasarkan underlying asset seperti obligasi, efek syariah, pasar uang, saham, maupun campuran dari produk investasi tersebut. Jadi, investor bisa melihat rincian dari underlying asset pada instrumen reksadana yaitu di dokumen prospektus reksadana.
Sukuk merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang dikenal sebagai surat utang atau obligasi syariah. Pada dasarnya, sukuk berbeda dengan obligasi karena sukuk wajib memiliki underlying asset yang jelas, sedangkan obligasi tidak harus memiliki aset dasar atau underlying asset.
Pemegang sukuk akan mendapatkan hasil berupa marjin atau bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang dilakukan saat penerbitan sukuk. Mekanisme penerbitan sukuk juga diawasi Dewan Pengawas Syariah atau DPS MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam masa kontrak atau penerbitan.
Sesuai aturan OJK, underlying asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk harus sesuai prinsip syariah dan dinyatakan telah sesuai syariah oleh MUI. Umumnya, pemerintah maupun swasta menerbitkan sukuk guna membantu membiayai pembangunan negara.
Oleh sebab itu, dalam penerbitan sukuk terdapat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset serta bukti kepemilikan bagi pemegang sukuk atau investor.
Contoh underlying asset atau aset yang mendasari instrumen investasi ini bisa berupa bangunan, tanah, proyek pembangunan, dan jasa yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Emiten yang menerbitkan sukuk bisa menghimpun dana investor untuk proyek yang tidak melanggar hukum syariah dan nantinya wajib membayarkan pendapatan kepada pemegang sukuk menggunakan sistem bagi hasil. Pada saat jatuh tempo, pemerintah atau perusahaan penerbit sukuk wajib membayar dana sukuk kepada pihak pemilik obligasi syariah.
Sebagian besar aset kripto tidak mempunyai underlying asset seperti saham dan sukuk sehingga produk investasi ini masih memiliki sentimen yang negatif. Sebelum memilih aset kripto, ada baiknya untuk mencermati dokumen dari produk tersebut apakah memiliki aset pendasar atau tidak.
Misalnya untuk koin kripto seperti Bitcoin yang tidak memiliki aset dasar yang membantu menentukan penilaian harganya. Namun, underlying asset dalam produk kripto hadir dalam instrumen Non-Fungible Token (NFT).
NFT adalah suatu aset yang berbentuk digital yang mewakili objek nyata seperti musik, lukisan, foto, hingga item game. Aset dasar pada NFT didasarkan pada suatu hak atas karya seni yang tidak bisa dipalsukan.
Sesuai dengan klaim NFT yang menyebutkan bahwa produk digital ini telah terenkripsi sehingga tidak bisa diduplikasi masal. Aset yang nyata dan orisinil inilah yang menjadi underlying asset atau dasar penerbitan sertifikat digital NFT.
Pada peredaran sebuah NFT juga memiliki rantai blok yang dapat ditelusuri dengan jelas. Melalui kode-kode tertentu yang dapat melacak siapa pemilik awal, pendistribusian, dan pemilik akhir dari aset NFT tersebut.
Secara sederhana, aset NFT yang diperjualbelikan secara digital ini memiliki karya seni secara fisik di dunia nyata yang dapat dilacak siapa penerbitnya dan siapa saja pembelinya.
Underlying asset merupakan aset bernilai uang yang dijadikan sebagai aset dasar atas penerbitan suatu instrumen investasi. Dengan aset tersebut, investasi yang ditanamkan lebih aman karena memiliki jaminan berupa underlying asset yang nyata.
Jadi, investasi yang baik adalah investasi pada instrumen atau produk investasi yang memiliki underlying asset. Sebelum memutuskan investasi, sangat disarankan untuk mencermati informasi terkait underlying asset dari produk investasi tersebut.
Apalagi untuk investor yang memilih sistem syariah, produk sukuk yang diatur dan diawasi OJK bisa menjadi opsi investasi. Investor lebih terjamin dalam menanamkan modalnya pada suatu aset yang bernilai ekonomis, halal, dan tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.