Kendaraan Bermotor
Menjamin kerusakan/kerugian kendaraan bermotor anda (mobil/motor)
Dalam kehidupan ekonomi, kita seringkali mendengar kata hutang yang mana memiliki artian negatif. Bahkan dalam istilah yang tak berkaitan dengan ekonomi pun kita juga sering mendengar sebuah kata hutang seperti hutang budi atau hutang jasa.
Nah hutang sendiri merupakan sesuatu hal yang harus kita penuhi atau bayarkan yang biasanya berasal dari pinjaman dengan batas waktu tertentu hingga tak tertentu.
Selain menggunakan kata hutang, kita juga sering menggunakan kata satunya yaitu piutang. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan piutang itu sendiri.
Piutang dan hutang memang memiliki keterkaitan satu sama lainnya, namun dua hal tersebut merupakan suatu hal yang berbeda arti. Setelah mengenal apa itu hutang, lalu sih yang dimaksud dengan piutang.
Secara bahasa piutang merupakan kebalikan dari hutang yaitu merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya secara kredit. Piutang ini juga dapat berupa barang, jasa, ataupun uang.
Namun dalam dunia akuntansi, piutang sendiri merupakan suatu transaksi penjualan yang harus dilengkapi oleh pihak luar perusahaan dalam bentuk kredit tunai.
Piutang dalam maksud transaksi penjualan barang atau jasa ini adalah bagian dari pelancar ekonomi perusahaan dengan memberikan kredit kepada pihak luar dalam durasi waktu 1 hingga 3 bulan lamanya.
Transaksi dari adanya penjualan ini akan diberikan ketika kredit atau tanggal transaksi sudah dilewati. Hal ini harus dilakukan karena agar tidak terjadinya suatu kerugian dan penipuan yang dilakukan oleh pihak luar.
Dalam sebuah pendataan atau pembukuan keuangan perusahaan, nantinya piutang ini akan dicatatkan dalam laporan keuangan jika belum mendapati pembayaran tersebut.
Nah, dari penjelasan piutang ini dapat disimpulkan jika hutang dan piutang merupakan hal yang bertolak belakang, Secara singkat hutang adalah suatu hal yang Anda pinjam, dan piutang adalah suatu hal yang Anda pinjamkan kepada pihak lain.
Mungkin secara dunia nyata Anda tidak menyadari jika Anda telah melakukan piutang kepada pihak atau orang lain. Maka dari itu Anda perlu mengetahuinya dengan melihat apa saja ciri-ciri dari piutang itu sendiri, berikut ini adalah ciri-cirinya:
Dalam transaksi piutang, pihak yang dipinjamkan tentu akan memiliki waktu jatuh tempo pembayaran kreditnya. Selain waktu jatuh tempo rupanya pihak lain yang dihutangkan harus membayarkan total transaksi kredit dengan menambahkan bunga sesuai dengan waktu jatuh tempo tersebut.
Dengan sistem kredit, pihak lain atau klien harus menyelesaikan dengan menutup nilai transaksi beserta bunga nya.
Hal ini harus dipahami oleh pihak yang ingin melakukan kredit karena sudah menjadi aturan dalam sistem transaksi bertempo. Besaran nilai bunga ini tergantung dari kebijakan awal perusahaan.
Pihak penghutang atau piutang akan diuntungkan dengan bunga ini, namun dengan artian pembayaran dilakukan dalam jangka tertentu.
Sedangkan pihak lain yang dihutangkan juga mendapai keungutngan dengan dapat meng kredit secara perlahan walaupun terdapat bunga yang cenderung tidak begitu memberatkan.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, jika piutang sendiri memiliki jangka waktu dengan tempo yang telah ditentukan. Hal ini dapat mempengaruhi dari seberapa nilai total piutang dan juga seberapa lama waktunya piutang tersebut diselesaikan.
Jika piutang yang dibayarkan telat dari waktu jatuh tempo, maka hal tersebut dapat merugikan pihak yang melakukan piutang atau yang menghutangkan.
Setelah mengetahui ciri dari piutang, berikut ini adalah jenis piutang yang sering dilakukan oleh transaksi ekonomi
Piutang usaha atau biasa juga dikenal dengan piutang dagang ini merupakan piutang yang terjadi akibat adanya hutang pembayaran pihak lain setelah penjualan barang atau jasa tersebut diterima konsumen. Piutang ini termasuk pada piutang terbesar dengan jangka waktu tempo antara 1 hingga 3 bulan lamanya.
Contohnya sebagai berikut, perusahaan A membeli stok bahan baku penjualan dari perusahaan B. Untuk sistem pembayarannya, rupanya perusahaan A akan membayarnya totalnya pada akhir bulan. Tagihan yang nantinya diberikan kepada perusahaan A merupakan bagian dari piutang usaha.
Wesel tagih adalah surat atau dokumen formal suatu piutang yang dalam suatu waktu dapat dikeluarkan pihak lain yang belum bisa melengkapi jumlah kredit dalam tempo tertentu tersebut dengan penambahan bunga sesuai ketentuan yang ada.
Contohnya sebagai berikut, perusahan A memberikan piutang kepada perusahaan B sejumlah 250 juta dengan masa waktu 1 bulan. Setelah masa waktu 45 hari, rupanya perusahaan B belum bisa menutup 250 juta tersebut.
Dengan begitu perusahaan b dapat mengeluarkan wesel tagih dengan membayar kredit dan juga memberikan keterangan bunga beserta waktu. Dalam hal ini perusahaan B dapat memberikan 50 juta dengan bunga 10 % yang nantinya dapat dibayarkan 3 bulan kedepan.
Selain dua tadi, ada juga piutang lainnya yang termasuk piutang bunga, restitusi pajak, uang muka karyawan dan juga piutang gaji.
Dalam hal ini pihak lain yang dimaksud adalah pihak operasional dalam perusahaan yang biasanya akan dilaporkan secara terpisah. Hal ini sudah menjadi kegiatan operasional dalam banyak perusahaan. Pada intinya piutang dan hutang sendiri merupakan dua hal yang berbeda.
Piutang merupakan suatu yang harus dilengkapi oleh pihak yang dihutangkan dan tentunya ada aturan yang harus diikuti oleh kedua pihak itu sendiri seperti waktu tempo dan pembayaran tambahan nilai transaksi.
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.