Kendaraan Bermotor
Menjamin kerusakan/kerugian kendaraan bermotor anda (mobil/motor)
Dalam pembagian harta warisan, penentuan ahli waris kerap menjadi sumber masalah dan perdebatan di dalam keluarga. Agar terhindar dari konflik antar saudara, ada baiknya kamu mengetahui aturan tentang ahli waris yang berlaku di Indonesia.
Seringkali masalah terkait harta warisan menjadi perdebatan yang tidak ada akhirnya. Bahkan tidak sedikit kasus perebutan harta warisan berujung pada terputusnya tali persaudaraan. Pemicunya tak lain adalah kurangnya pemahaman mengenai hak waris yang diterima masing-masing ahli waris.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui pembagian hak waris dengan benar agar tidak terjadi permasalahan antar saudara nantinya. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai penerima hak waris dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yakni hukum perdata, Islam, dan adat.
Sebelum memahami pembagian hak waris, kamu harus mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari warisan dan ahli waris itu sendiri.
Secara harfiah, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan harta benda dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Sementara ahli waris dapat diartikan sebagai orang yang berhak menerima warisan tersebut.
Secara umum harta warisan terbagi menjadi dua bentuk yakni bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak misalnya seperti logam mulia, kendaraan, peralatan elektronik. Sedangkan yang termasuk harta tidak bergerak seperti tanah, ruko, sawah, kebun, pabrik, gudang, dan lain-lain.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya pembagian hak warisan di Indonesia dapat dilihat dari tiga perspektif hukum yang berbeda, yakni hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat.
Berdasarkan hukum Islam, ada tiga syarat seseorang dapat ditunjuk sebagai ahli waris. Pertama, orang yang mewariskan harta harus sudah meninggal.
Status meninggal tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan hukum yang berlaku, misalnya lewat akta kematian. Apabila orang yang hendak mewariskan tersebut belum meninggal, maka harta yang diberikan disebut hibah dan bukan warisan.
Syarat kedua yakni penerima warisan atau ahli waris adalah masih dalam keadaan hidup ketika pewaris telah meninggal dunia. Syarat ketiga yakni ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah yang dimaksud misalnya, ayah, ibu, anak, atau cucu.
Pembagian warisan berdasarkan hukum perdata biasanya digunakan oleh orang non muslim atau WNI keturunan Tionghoa dan Eropa. Berdasarkan hukum perdata, ketentuan soal pembagian harta warisan disebutkan dalam dua pasal, yakni:
2.1 Pasal 830 KUHP
Dasar pertama aturan pembagian hak waris berdasarkan hukum perdata adalah mengacu pada Pasal 380 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak waris baru bisa dibagi jika pewaris telah meninggal dunia.
2.2 Pasal 832 KUHP
Kemudian pada Pasal 832 KUHP disebutkan hak waris baru dapat diberikan jika pewaris dan penerima hak waris memiliki hubungan darah. Namun, ahli waris tersebut dibagi menjadi empat golongan. Golongan I adalah orang yang ada pada satu garis lurus ke bawah, misalnya ayah kepada anaknya.
Kemudian Golongan II adalah penerima hak waris pada garis lurus ke atas, misalnya anak kepada orang tua. Lalu Golongan II adalah penerima hak waris pada garis lurus ke atas setelah pewaris, misalnya anak kepada kakek atau nenek.
Terakhir adalah Golongan IV yakni penerima hak waris namun pada garis yang menyimpang jauh, misalnya saudara dari ahli waris Golongan III beserta keturunannya.
Cara pembagian hak waris yang terakhir adalah berdasarkan hukum adat. Ketentuan pembagian hak waris dalam hukum adat dibagi menjadi dua garis pokok, yakni garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian.
3.1 Garis Pokok Keutamaan
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menetapkan urutan keutamaan penerima hak waris.
Berbeda dengan perdata yang tiap golongannya memiliki hak yang sama, pada hukum adat golongan yang lebih tinggi lebih diprioritaskan untuk mendapat warisan.
Sederhananya, Golongan Keutamaan I akan lebih diutamakan untuk mendapat warisan dibanding Golongan Keutamaan II.
Golongan Keutamaan I meliputi anak kandung baik itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian Golongan Keutamaan II yakni orang tua kandung.
Setelahnya ada Golongan Keutamaan III yang meliputi saudara kandung dan keturunanannya. Lalu Golongan Keutamaan IV yang terdiri dari kakek, nenek, dan keturunannya.
3.2 Garis Pokok Pengganti
Garis pokok pengganti adalah pemberian hak waris kepada orang yang mendapat wasiat tertentu atau penunjukan langsung dari pewaris sebelum meninggal dunia.
Pewaris yang dimaksud bisa saja berasal dari kelopok yang tidak memiliki garis keutamaan, seperti anak angkat, anak tiri, atau anak akuan (anak pungut).
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.