Kendaraan Bermotor
Menjamin kerusakan/kerugian kendaraan bermotor anda (mobil/motor)
Apa yang Anda tahu tentang istilah collateral? Istilah ini sudah sering kali di dengar yang bahkan tidak asing lagi bagi Anda yang sudah lama bergelut di dunia perbankan dan investasi karena masih bersangkutan dengan pinjaman. Collateral memiliki nama lain yaitu jaminan atau agunan yang ada pada satu transaksi kredit.
Collateral sendiri adalah suatu istilah yang terkait dengan sebuah aset berharga milik peminjam untuk diberikan kepada pihak pemberi dana sebagai jaminan. Ada beberapa syarat yang harus Anda tahu agar jaminan yang dilakukan antara kedua belah pihak sah.
Nah, untuk penjelasan lebih jelasnya bisa Anda baca selengkapnya mengenai apa pengertian, jenis, dan contoh collateral berikut ini.
Jika Anda pernah terlibat melakukan kredit, mungkin Anda mengenal dua pihak kreditur dan debitur. Dalam melakukan transaksi ini harus ada aset dan barang berharga yang perlu dilibatkan, aset ini dibilang dengan collateral.
Collateral merupakan kata dari bahasa inggris yang artinya agunan atau jaminan termasuk definisi secara literal. Fungsi dalam aset jaminan kredit ini berguna untuk memberikan keamanan pada utang jaminan.
Jika nantinya peminjam atau kreditur tidak sanggup untuk membayarkan dana yang sudah dipinjam maka collateral yang diberikan akan menjadi bahan untuk lelang atau akan dijual oleh pihak bersangkutan pemberi dana atau debitur.
Masih membahas tentang Collateral juga memiliki beberapa jenis beserta dengan contohnya yang bisa dijadikan aset jaminan. Anda perlu mengetahuinya, yuk simak ulasan singkatnya berikut ini.
Perlu Anda ketahui bahwa collateral ini bisa dilihat secara mobilitas, dengan begitu agunan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu agunan yang tidak bergerak dan agunan yang bergerak. Inilah contoh dari kedua kategori tersebut:
Selanjutnya collateral bisa dilihat dan dikelompokan menurut fungsinya. Inilah kelompok kategori yang termasuk yaitu:
Dari kedua kategori yang sudah dijelaskan diatas, collateral juga memiliki pembeda yaitu dari bentuk dan wujudnya. Berikut ini klasifikasi perbedaan dari kedua kategori tersebut adalah.
Dengan adanya agunan dapat membantu eksposur berkurang di masa kini maupun pada masa depan nanti untuk segala kerugian yang disebabkan oleh pihak lawan yang tidak melakukan pembayaran.
Netting dan collateralization dalam eksposur melakukan pengurangan pada jumlah modal ekonomi dari pihak lawan yang berkewajiban untuk melindungi neraca dan menutupi risiko kredit. Dengan hal ini dapat membantu leverage agar meningkat dan aset bank berpotensi mendapat keuntungan.
Collateralization diprediksi bisa memperlihatkan kemampuan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan menjualkan dagangannya di pasar yang lebih luas.
Adanya penggunaan agunan ini dapat mengurangi resiko akses perdagangan lebih tinggi atau modal yang digunakan akan lebih tinggi namun margin keuntungan yang didapatkan juga tidak kalah lebih tinggi.
Agunan dapat membantu meningkatkan proses transaksi di pasar lebih meningkat, dengan sedikitnya modal yang digunakan. Selain itu peninjauan dan penyelesaian kredit waktunya lebih berkurang.
Manajer aset dan bendahara perusahaan juga mendapatkan keuntungan dari penggunaan agunan yaitu jumlah agunan dapat diminimalkan melalui agunan silang, klien mengagungkan eksposur, pergerakan agunan berkurang, agunan secara neto dapat diberikan atau diterima.
Agunan dapat membantu transaksi pembayaran menjadi lebih lancar sehingga hubungannya dapat diresmikan dengan langgeng. Selain itu peningkatan evaluasi dapat diperiksa, bahkan keuntungan dan kerugian bisa disimbangan secara berulangan atau standar.
Tidak hanya itu dealer pialang, bank dan jenis lainnya juga mendapatkan manfaat dari agunan bisa menangani kewajiban manajemen aset untuk mengurangi biaya modal.
Collateral ini sifatnya masih berhubungan dengan pinjaman, contohnya hipotek sebagai jaminan rumah, Jaminan kredit mobil dengan mobil yang bersangkutan. Dan teruntuk jaminan yang non spesifik jaminannya bisa menggunakan aset lain.
Aset collateral biasanya akan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah, daripada pinjaman tanpa menggunakan collateral. Klaim pihak pemberi dana disebut hak hukum, hak gadai dan atau klaim untuk melunasi hutang.
Aset yang Anda jaminkan akan hilang apabila tidak sanggup membayarkan dana pinjaman dengan tepat waktu, maka barang berharga Anda akan disita. setiap pemberi pinjaman pasti akan menentukan kriteria jumlah asetnya, seperti leasing, bank dan perusahaan lainnya.
Jaminan aset yang diberikan seperti Sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB Kendaraan berat maupun ringan dan lain sebagainya.
Setiap bank pasti akan memberikan layanan kepada nasabah tergantung kebutuhannya termasuk juga dengan opsi untuk kredit.
Cash collateral credit merupakan sebuah layanan kredit yang diberikan oleh beberapa bank, peminjam dana akan memberikan jaminan uang tunai seperti tabungan bank, tabungan giro, dan deposito.
Dalam collateral tidak dilakukan dengan sembarangan perlu adanya persyaratan yang harus dipenuhi agar agunan dalam transaksi kredit dapat disetujui. Berikut ini beberapa syarat objek collateralnya.
Keiga objek diatas dapat digunakan untuk mengajukan jaminan, dan menurut peraturan (BI) Bank Indonesia No.9/PBI/2007 juga melakukan peraturan sebagai syarat untuk mengajukan agunan kreditur.
Jadi kesimpulannya collateral merupakan istilah yang diambil dari kosakata bahasa inggris yang berarti aset yang diagunan kan oleh pihak pengambil dana atau kreditur kepada pihak pemberi dana atau debitur.
Aset tersebut akan beralih tangan apabila kreditur tidak sanggup membayarkan jumlah dana yang diambil. Bahkan persyaratannya sudah ditentukan oleh pihak pemerintah. Itulah penjelasan singkatnya terkait apa itu collateral?
Pengertian, jenis, dan contoh lengkapnya yang dapat kami berikan, yang mungkin saja dapat menambah ilmu wawasan Anda terkait penjelasan yang sudah kami jelaskan di atas.
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPMInsurance adalah anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum (non-jiwa) sejak 12 Oktober 2012. MPMInsurance saat ini memiliki 18 kantor (Pusat, cabang, dan perwakilan) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan beberapa produk asuransi; diantaranya seperti asuransi kendaraan bermotor (asuransi mobil, asuransi motor), asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi harta benda, asuransi konstruksi, asuransi uang, asuransi pengangkutan, dan asuransi rangka kapal. Pada 2022, MPMInsurance dinobatkan sebagai Asuransi Terbaik 2022 untuk Kategori Asuransi Umum dengan Aset di atas 1-5 Triliun Rupiah oleh Majalah Investor, dan mendapatkan Peringkat A+ dari Fitch Ratings Indonesia.